CYBER
CRIME DAN CYBER LAW PADA KASUS
PORNOGRAFI,
PENYEBARAN BERITA PALSU (HOAX) &
PENCEMARAN NAMA BAIK
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi UAS Pada Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi
NAMA KELOMPOK : 1. FATHIA NOORANTIPUTRI (12161452)
2. YUNI SARAH (12161454)
3. FAI’QOH
KURNIA (12162163)
4. M. GANANG
PRAYOGA (12161864)
5. M. JOBIE (12161680)
KELAS : 12.6A.31
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang telah melimpahkan
Rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas
ini dengan baik. Dimana makalah ini kami sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun
judul penulisan makalah, yang kami ambil adalah sebagai berikut,” Cyber Crime
dan Cyber Law” yang akan menitik beratkan
penganalisaan pada Kasus, Pornografi, Hoax dan Pencemaran nama baik yang sering
terjadi di dalam kejahatan cyber crime.
Tujuan penulisan makalah ini merupakan syarat memenuhi Tugas UAS Mata
Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Makalah ini membahas
tentang hal pokok mengenai cyber crime dan cyber law serta pembahasan kasus –
kasus yang sudah menjadi bahan persoalan yang dibawa ke ranah hukum dan telah
diadili oleh pejabat yang berwewenang serta hukum apa yang berlaku bagi para
pelaku yang melakukan tindakan cyber crime. Penulis menyadari bahwa tanpa
adanya bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah untuk ujian
akhir semester ini tidak akan lancar.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh sekali dari
sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang.
Jakarta,Mei 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah....................................................................................... i
Kata Pengantar ................................................................................................... ii
Daftar
Isi............................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1 Latar Belakang........................................................................... 1
1.2 Maksud dan
Tujuan................................................................... 2
1.3 Ruang
Lingkup.......................................................................... 3
BAB II LANDASAN TEORI...................................................................... 4
2.1 Pengertian Cyber
Crime........................................................... 4
2.2 Pengertian Cyber Law ............................................................. 4
2.4 Definisi dan Karakteristik Cyber
Pornography........................ 6
2.3 Cybercrime dan Penyebaran Berita Palsu
(Hoax).................... 7
2.5 Definisi Pencemaran Nama Baik.............................................. 8
BAB III PEMBAHASAN............................................................................. 12
3.1 Prostitusi Online/Pornografi........................................................... 12
3.2 Penyebaran Berita Palsu (Hoax)............................................... 14
3.3 Pencemaran Nama Baik............................................................. 17
BAB IV PENUTUP...................................................................................... 24
4.1 Kesimpulan............................................................................. 24
4.2 Saran....................................................................................... 24
Daftar Pustaka.................................................................................................. 25
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seiring semakin berkembangnya
kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika, telah melahirkan
internet sebagai salah satu fenomena penting dalam kehidupan manusia.
Keberadaan aplikasi internet telah membawa berbagai dampak positif bagi
kehidupan kita. Internet telah menyediakan akses yang murah, cepat, dan dapat
dilakukan setiap saat untuk mendapatkan berbagai informasi yang kita inginkan dari
seluruh dunia. Namun selain telah memberikan dampak positif, internet juga
dapat memberikan dampak negatif.
Aplikasi internet dapat beroperasi
dengan menggunakan sistem Komputer. Tujuan pokok dari suatu sistem komputer
adalah untuk mengolah data yang diperoleh guna menghasilkan suatu informasi
(Edmon Makarim, 2003: 392). Sehingga penyalahgunaan komputer yang menyimpang
dari tujuan pokok tersebut dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai kejahatan
komputer.
Menurut Andi Hamzah (cet.2 1990:
26), kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal, memperluas pengertian kejahatan komputer
dengan mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah
yang memanfaatkan komputer untuk tindak pidana. Sekecil apapun dampak atau
akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal
merupakan suatu kejahatan. Menurutnya pula, kejahatan komputer bukanlah
merupakan kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin
diselesaikan melalui KUHP.
Kejahatan komputer yang menggunakan
internet disebut dengan tindak pidana mayantara (cybercrime).Kejahatan
komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi
dalam hal ini bidang IT, dan dalam paper ini akan dipaparkan :
a.
Undang-undang
IT/ITE
b.
Kejahatan-kejahatan
didunia maya.
c.
Sanksi-sanksi
kejahatan dunia maya.
d.
Kesimpulanya.
1.2 Maksud dan
Tujuan
1.
Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang
pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan undang-undang
dunia maya (Cyberlaw)
2.
Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang
bahayanya pornografi, penyebaran hoax daan pencemaran nama baik di dunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi pada jurusan Sistem Informasi
Fakultas Teknologi & Infomasi Universitas Bina Sarana Informatika.
1.3 Ruang Lingkup
Mengingat pembahasan cyber
crime dan cyber law ini cukup
luas dan agar laporan ini mencapai sasaran maka ruang lingkup pembahasan adalah Kasus Pornografi, kasus Penyebaran
Berita Palsu (Hoax), dan kasus Pencemaran nama baik.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cyber
Crime
Cyber Crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan
komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
a.
Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui
jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak
lain.
b.
Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk
menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem
komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam
tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang
mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu
disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat
itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar
10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
2.2 Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah
hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber
law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI
(Law of Information Teknologi), Hukum
dunia maya (Virtual Word Law), dan
Hukum Mayantara.
Secara
Akademik, Terminologi "cyber law" belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The Law of
Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The
Law of Informaton, dan lain - lain.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana
istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi,
dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran
dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau
maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Tujuan adanya Cyber Law berkaitan dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi
dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan
sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
terorisme.
2.3 Definisi dan Karakteristik Cyber Pornography
Cyber pornography : penyebar luasan muatan atau materi yang
bersifat cabul, termasuk pornografi, muatan tidak senonoh, dan pornografi
terhadap anak.
Cyber Pornography berasal dari
dua kata, yaitu cyber dan pornography.
Cyber merupakan singkatan dari cyber space. Kata cyber berasal dari kata cybernetics
yang merupakan suatu bidang ilmu yang memadukan antara robotik, matematik,
elektro dan psikologi. Cyber space
yaitu sebuah ruang imajiner atau “maya”. Cyber space sesungguhnya merupakan
sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru dalam
kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya). Singkatnya, kata
cyber disini dapat diartikan sebagai dunia maya.
Sedangkan pornography berasal dari
bahasa Yunani, yaitu porne dan grapheinyang secara harfiah berarti “tulisan
tentang pelacur”. Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu birahi.
Sebenarnya belum
ada definisi khusus yang disepakati oleh para ahli mengenai cyber pornography.
Dari beberapa literatur yang penulis telusuri, pengertian dari cyber
pornography hanya berkisar pada terjemahan dari kata tersebut, yaitu pornografi
dunia maya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cyber pornography dapat
diartikan sebagai penyebarluasan muatan atau materi pornografi dalam dunia maya
melalui teknologi informasi berupa internet. Selain itu, pencemaran nama baik
dan penyebar luasan fitnah dalam bentuk tulisan, gambar, maupun video yang
mengandung unsur pornografi ke dalam internet juga termasuk dalam ruang lingkup
cyber pornography.
2.4 Cybercrime dan
Penyebaran Berita Palsu (Hoax)
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Para sarjana sendiri mendeskripsikan cybercrime
dengan menggunakan beberapa istilah seperti “computer misuse”, “computer
abuse”, “computer fraud”, “computer-related crime”, atau “computer crime”, dari beberapa definisi
tersebut “computer crime” yang lebih
luas dan biasa digunakan dalam dunia internasional (Puslitbang Hukum dan
Peradilan MA RI, 2004: 4).
Sedangkan Mansur (2005: 10)
mendiskripsikan cybercrime dengan segala tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta
sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/ pertukaran informasi
kepada pihak lainnya (transmitter/originator to reciptient). Secara garis besar
cybercrime dapat diartikan sebagai segala bentuk tidak kriminal/perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Termasuk salah satu bentuk cyber crime adalah penyebaran berita palsu (hoax), yaitu artikel berita yang
sengaja dibuat untuk menyesatkan pembaca (Firmansyah, 2017: 231). Hoax merupakan
sebuah isu atau informasi palsu yang dibuat dan disebarkan oleh seseorang atau
kelompok dengan maksud dan tujuan tertentu. Informasi hoax ini muncul seiring
dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Informasi hoax biasanya
disebarkan oleh orang yang membuat informasi namun tidak menutup kemungkinan
orang lain yang tanpa sengaja menyebarkan informasi tersebut karena kurangnya
pemahaman.
Indonesia merupakan negara demokrasi
terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika yang mengalami permasalahan
serius soal penyebaran berita palsu (fake news/hoax) (Firmansyah, 2017: 230).
Hoax telah menyebar seperti virus yang bermula dari para pembuat berita, opini,
data, foto, dan gambar yang mengandung hoax dan dibagikan melalui media sosial
seperti facebook, twitter, whatsapp, line, youtube, path, dan instagram
(Triartanto, 2015: 33). Setidaknya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang
belum memahami dengan benar dan tanpa sengaja melakukan aktifitas yang
mengandung unsur cybercrime di media sosial.
2.5 Definisi Pencemaran Nama Baik
Secara umum
pencemaran nama baik (Defamation)
adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu
baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam
beberapa bagian:
1.
Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.
Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam
pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni : Pertama,
delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang
artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang
diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik
aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan
dari korban pencemaran. Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau
dilakukan di depan umum oleh pelaku. Ketiga, orang yang melakukan pencemaran
nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang
atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa
indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa
ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap
melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang
dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran
nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan
itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a.
Terhadap pribadi perorangan.
b.
Terhadap kelompok atau golongan.
c.
Terhadap suatu agama.
d.
Terhadap orang yang sudah meninggal.
e.
Terhadap para pejabat yang meliputi
pegawai negeri, kepala negara atau
wakilnya dan pejabat perwakilan
asing.
Larangan
memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU
ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan
institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan
seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan
tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa
mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal
27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab
undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama
baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini
memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27
ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran
nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Adanya kesengajaan;
b.
Tanpa hak (tanpa izin);
c.
Bertujuan untuk menyerang nama baik
atau kehormatan;
d.
Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di
dunia maya merupakan kejahatan modern
yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada
6 macam :
1.
Menista secara lisan
2.
Menista secara tertulis
3.
Memfitnah
4.
Penghinaan ringan
5.
Menyadu secara memfitnah
6.
Tuduhan secara memfitnah.
Penyebab Pencemaran Nama
Baik:
Ada beberapa hal yang bisa
menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.
Secara lisan
2.
Secara tulisan
3.
Menuduh suatu hal di depan umum.
Dampak Pencemaran Nama Baik:
Dampak dari
pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di
antaranya:
1.
Membekukan kebebasan berekspresi
2.
Menghambat kinerja seseorang
3.
Merusak popularitas dan karier
4.
Perihal pencitraan seseorang atau
institusi
BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA
KASUS
3.1. Prostitusi
Online/Pornografi
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada
majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk
tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera
mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu
ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang
direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer
copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar
Rp 80 juta," tambahnya.Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN),
Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam
persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi
online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto."Yang
melakukan transfer itu bukan Rian Subroto,
melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert
yang ditambah perkataan Yafed.Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU
agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea
juga diperiksa sebagai saksi.Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang
benderang saksi kunci, Rian Subroto harus
dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas
perintah hakim," tegasnya.Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta
hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan.
Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta
rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.Dari
rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat."Agar
kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka
rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama
Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul
Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah
melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.Sebab, ada prosedur yang harus
dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel
kelas melati.
Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten
pornogarfi.Dalam UU ITE Pasal
27 ayat 1,vannesamelakukanhukumanselama
6 tahun.
"Namun kemungkinan yang
akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari
pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita
akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari
penyidik," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera
saat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Motif : Gaya Hidup yang Gelamor
Penyebab :
a. Faktor ekonomi keluarga yang rendah
b. Faktor lingkungan sosial.
c. Karakter perempuan yang sering ingin mencoba hal-hal baru.
d. Adat ketimuran yang sudah terkikis.
Penanggulangan :
a. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali
dan memperkuat iman terhadap nilai religious serta norma kesusilaan.
b. Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang bergantian pasangan
bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS
c. Pembelokiran terhadap data-data pribadi yang mengundang unsure penawaran prostitusi
dan foto-foto terkait dengan foto porno dalam data pribadi pengguna situs
internet.
3.2. Penyebaran Berita Palsu (Hoax)
Kasus penyebaran hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.Semula, kasus ini berawal dari Ratna Sarumpaet yang dikabarkan menjadi korban penganiayaan.Beberapa tokoh
politik seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Danhil Anzar Simajuntak, dan Prabowo Subianto juga ikut menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban
penganiayaan.
Dalam jumpa pers digelar di rumahnya, Ratna
mengaku jika dia berbohong soal muka bengkak dan lebam.Dia juga menegaskan
tidak menjadi korban penganiayaan seperti yang diberitakan dan viral di media
sosial.Dalam jumpa pers tersebut, Ratna menjelaskan jika bengkak dan lebam di
wajahnya akibat dari operasi sedot lemak.
Disanggah pihak kepolisian
setelah ramai pemberitaan tersebut, hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh
pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga
laporan mengenai dugaan hoax itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna
diketahui tidak dirawat di rumah sakit dan tidak melapor ke Polsek di
Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian
yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di
Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina
Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya
Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan pemesanan pada 20 September
2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti
berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.
Ratna Sarumpaet mengaku berbohong setelah
kepolisian mengelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam
kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut mengelar konferensi pers. Di sana Ratna
mengaku bahwa kabar itu tak benar.Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu
sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September
2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi,
pulang dalam kondisi wajah yang lebam.
Narasi pengeroyokan itu mulanya Ratna sampaikan
hanya kepada anak-anaknya yang bertanya penyebab wajahnya lebam. Namun setelah
lebamnya sembuh, Ratna kembali menceritakan pemukulan itu kepada Fadli Zon saat
berkunjung beberapa hari lalu. Saat anaknya Iqbal datang ke rumah, cerita
pemukulan itu juga yang ia sampaikan. "Hari Selasa, foto saya tersebar di
media sosial, saya nggak sanggup baca itu," kata Ratna. Jadi Ratna
menyatakan tak ada penganiayaan yang dialaminya. "Itu cerita khayalan,
entah diberikan oleh setan mana kepada saya," kata dia.
Setelah pengakuan ini, sejumlah pihak juga
melaporkan Ratna ke polisi atas dugaan penyebaran hoax. Diantaranya adalah
Farhat Abbas dan Muannas Alaidid.Dia menjelaskan mengenai bengkak di wajahnya tak terkait
penganiayaan, hanya efek sedot lemak di wajah.Ratna mengaku dianiaya hanya
kepada anak-anaknya.Dia mengaku terkejut ketika wajah dan kabar penganiayaan
terhadapnya beredar di media sosial.
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14
dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain
itu, Ratna juga bakal dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun
penjara," Kata Argo.
Setelah melakukan penangkapan Ratna kemudian
digelandang ke Markas Polda Metro Jaya. Ia kemudian menjalani serangkaian
pemeriksaan dan kemudian penggeledahan di kediamanan di Kawasan Kampung Melayu
Kecil, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.
Motif :
Upaya semacam ini bisa menjadi salah satu dorongan
(motif) dari Ratna Sarumpaet untuk melakukan kebohongan. Ratna Sarumpaet
menemukan momentum ketika dirinya menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit
Bina Estetika. Dampak operasi yang berupa wajah lebam digunakannya untuk
mempengaruhi orang lain dalam menjatuhkan Joko Widodo dan pendukungnya.
Akhirnya, keluar ide untuk mengaku dianiaya karena berbeda pilihan.
Penyebab :
Menimbulkan kebencian dan
permusuhan antar golongan karena statusnya sebagai Jurkamnas Badan Pemenangan
Penanggulangan :
a.
membangun daya pikir mayarakat agar
tidak mudah terprovoka hoax yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
b.
berpikir kritis dalam menerima sebua
berita atau informasi.
c.
tidak menelan mentah-mentah sebuah
berita atau informasi dengan melakukan pengecekan ulang sumber berita yang
didapat.
3.3. Pencemaran
Nama Baik
Ahmad Dhani menghadapi sidang tuntutan dalam kasus cuitan
ujaran kebencian di PN Jaksel. Dhani sebelumnya memohon agar tuntutan jaksa tak
lebih berat dari Ahok. Berdasarkan jadwal persidangan, Ahmad
Dhani akan
menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 14.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya,
Senin (19/11/2018). Jadwal sidang ini sudah ditetapkan majelis hakim pada
sidang sebelumnya tanggal 5 November. "Saya
boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya
jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin (5/11).
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian
lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa
menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo
alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan
sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan SARA.
Ada
tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani,@AHMADDHANIPRAST. Cuitan
ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp
pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo
di Twitter Ahmad Dhani. "Saksi Bimo menyalin
persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter
terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si
Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.
Kedua,
pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang
diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST. "Kemudian
Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang
perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan
ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo."Saksi
Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi
Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter
miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan
individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45
ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal
28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ahmad Dhani
digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam
sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(28/1/2019).Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi
yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui
cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.Dengan kata lain, Ahmad Dhani
melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ujaran kebencian
yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad
Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.Dhani dianggap telah menuliskan
pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam
rentang waktu Februari hingga Maret 2017.Polisi menyerahkan lima alat bukti
kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani
Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun
Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani
yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:"Yg menistakan Agama si Ahok...
yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP". Kicauan kedua
diunggah pada 6 Maret 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah
Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP". Sementara kicauan kedua juga
diunggah pada 7 Maret 2017."Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi
Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Berkas
Dilimpahkan ke Kejaksaan,setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan,
Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan
pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka
Ahmad Dhani ke Kejaksaan.Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa
sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial
juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Jalani Sidang, Ahmad Dhani
jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (28/5/2018) yang lalu.Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi
dari jaksa penuntut umum.Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki
kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi."Sidang ini semakin terkuak,
keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan
yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Mereka tidak tahu
MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada,"
tambahnya.Menganggap Kasusnya Kecil,Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang
sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.Suami penyanyi Mulan
Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan."(Kasus ujaran
kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata
Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Tenang aja
untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas
kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya,"
kata Dhani.
Datangkan Fadli
Zon Sebagai Saksi Ahli,Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil
Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).Rencananya Dhani menunjuk Fadli Zon
sebagai saksi ahli.Menurut Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada
sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi."Ahli politik
hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana,
bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.Namun, rencana Dhani
harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.Sidang pun ditunda hingga
pekan depan."Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara,
tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.Dituntut 2 Tahun
Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2
tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.Ahmad Dhani
dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian
dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan
(SARA).Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan
Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.Keyakinan ini disebabkan ia
berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat
ini.Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya,
dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas."Kami yakin kami akan
bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari
tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti
Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.Dhani pun kembali
menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas."Ya
bebas lah, wong ga salah," tegasnya.
Dijatuhi Vonis
1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara
1 tahun 6 bulan penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran
kebencian.Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah
di media sosial Twitter-nya.Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Motif : Dendam Politik / Urusan Politik
Penyebab :
a.
Ambisi dalam politik
b. Tata bahasa yang kurang bias diatur
Penanggulangan :
a. Sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui
jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.
b. Keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.
c. Lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog
maupun media sosial.
d. Semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat
kita terjerumus menulis opini, bukan fakta.
e. Semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan
menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena
hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pada dasarnya
hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.
Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi
dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti
yang sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum
pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan
hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik
seperti komputer yang selama ini sanagt sukar untuk diatasi karena berada di
dunia maya.
4.2 Saran
1. Sosialisasi
Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2. Pengambilan keputusan
harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga
penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama.
DAFTAR PUSTAKA
Rifauddin, M., Halida, A. N. (2018). Waspada cybercrime dan
informasi hoax pada media sosial
facebook. Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan.
6(2), 98-111.