Senin, 20 Mei 2019

Makalah Matkul Etika


CYBER CRIME DAN CYBER LAW PADA KASUS  
PORNOGRAFI, PENYEBARAN BERITA PALSU (HOAX) & 
PENCEMARAN NAMA BAIK


MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi UAS Pada Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

NAMA KELOMPOK  :  1. FATHIA NOORANTIPUTRI (12161452)
2. YUNI SARAH (12161454)
3. FAI’QOH KURNIA (12162163)
4. M. GANANG PRAYOGA (12161864)
5. M. JOBIE (12161680)
KELAS       : 12.6A.31

Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Dimana makalah ini kami sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun judul penulisan makalah, yang kami ambil adalah sebagai berikut,” Cyber Crime dan Cyber Law” yang akan menitik beratkan penganalisaan pada Kasus, Pornografi, Hoax dan Pencemaran nama baik yang sering terjadi di dalam kejahatan cyber crime.
Tujuan penulisan makalah ini merupakan syarat memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Makalah ini membahas tentang hal pokok mengenai cyber crime dan cyber law serta pembahasan kasus – kasus yang sudah menjadi bahan persoalan yang dibawa ke ranah hukum dan telah diadili oleh pejabat yang berwewenang serta hukum apa yang berlaku bagi para pelaku yang melakukan tindakan cyber crime. Penulis menyadari bahwa tanpa adanya bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan makalah untuk ujian akhir semester ini tidak akan lancar.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan di masa yang akan datang.

Jakarta,Mei 2019
                                        
                                                                                                       Penulis







DAFTAR ISI
Lembar Judul Makalah.......................................................................................       i
Kata Pengantar ...................................................................................................      ii
Daftar Isi.............................................................................................................     iii
BAB  I      PENDAHULUAN............................................................................      1
                  1.1  Latar Belakang...........................................................................      1
                  1.2  Maksud dan Tujuan...................................................................      2
                  1.3  Ruang Lingkup..........................................................................      3
BAB II      LANDASAN TEORI......................................................................      4
                   2.1  Pengertian Cyber Crime...........................................................      4
                   2.2  Pengertian Cyber Law  .............................................................      4
                   2.4  Definisi dan Karakteristik Cyber Pornography........................      6
                   2.3  Cybercrime dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax)....................      7
                   2.5  Definisi Pencemaran Nama Baik..............................................      8
BAB III     PEMBAHASAN.............................................................................    12
                   3.1  Prostitusi Online/Pornografi...........................................................   12
                   3.2  Penyebaran Berita Palsu (Hoax)...............................................    14
                   3.3 Pencemaran Nama Baik.............................................................    17

BAB IV      PENUTUP......................................................................................    24
                    4.1   Kesimpulan.............................................................................    24
                    4.2   Saran.......................................................................................    24
Daftar Pustaka..................................................................................................    25




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring semakin berkembangnya kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika, telah melahirkan internet sebagai salah satu fenomena penting dalam kehidupan manusia. Keberadaan aplikasi internet telah membawa berbagai dampak positif bagi kehidupan kita. Internet telah menyediakan akses yang murah, cepat, dan dapat dilakukan setiap saat untuk mendapatkan berbagai informasi yang kita inginkan dari seluruh dunia. Namun selain telah memberikan dampak positif, internet juga dapat memberikan dampak negatif.
Aplikasi internet dapat beroperasi dengan menggunakan sistem Komputer. Tujuan pokok dari suatu sistem komputer adalah untuk mengolah data yang diperoleh guna menghasilkan suatu informasi (Edmon Makarim, 2003: 392). Sehingga penyalahgunaan komputer yang menyimpang dari tujuan pokok tersebut dapat menimbulkan apa yang disebut sebagai kejahatan komputer.
Menurut Andi Hamzah (cet.2 1990: 26), kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal, memperluas pengertian kejahatan komputer dengan mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tindak pidana. Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Menurutnya pula, kejahatan komputer bukanlah merupakan kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP.
Kejahatan komputer yang menggunakan internet disebut dengan tindak pidana mayantara (cybercrime).Kejahatan komputer berhubungan dengan kode etik profesi karena masih dalam konteks profesi dalam hal ini bidang IT, dan dalam paper ini akan dipaparkan :
a.        Undang-undang IT/ITE
b.       Kejahatan-kejahatan didunia maya.
c.        Sanksi-sanksi kejahatan dunia maya.
d.       Kesimpulanya.

1.2 Maksud dan Tujuan
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum (Cybercrime) yang terjadi dalam dunia maya sekarang ini, dan undang-undang dunia maya (Cyberlaw)
2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahayanya pornografi, penyebaran hoax  daan pencemaran nama baik di dunia maya.
Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi pada jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi & Infomasi Universitas Bina Sarana Informatika.



1.3 Ruang Lingkup
            Mengingat pembahasan cyber crime dan cyber law ini cukup luas dan agar laporan ini mencapai sasaran maka ruang lingkup pembahasan adalah Kasus Pornografi, kasus Penyebaran Berita Palsu (Hoax), dan kasus Pencemaran nama baik.






BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime 
Cyber Crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
a.        Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
b.       Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

2.2 Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum diartikan seabagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber law" belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjamahan dari "cyber law", misalnya Hukum sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan kalifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan adanya Cyber Law berkaitan dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan terorisme.

2.3 Definisi dan Karakteristik Cyber Pornography
            Cyber pornography :  penyebar luasan muatan atau materi yang bersifat cabul, termasuk pornografi, muatan tidak senonoh, dan pornografi terhadap anak.
Cyber Pornography berasal dari dua kata, yaitu cyber dan pornography. Cyber merupakan singkatan dari cyber space. Kata cyber berasal dari kata cybernetics yang merupakan suatu bidang ilmu yang memadukan antara robotik, matematik, elektro dan psikologi. Cyber space yaitu sebuah ruang imajiner atau “maya”. Cyber space sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya). Singkatnya, kata cyber disini dapat diartikan sebagai dunia maya.
Sedangkan pornography berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne dan grapheinyang secara harfiah berarti “tulisan tentang pelacur”. Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
            Sebenarnya belum ada definisi khusus yang disepakati oleh para ahli mengenai cyber pornography. Dari beberapa literatur yang penulis telusuri, pengertian dari cyber pornography hanya berkisar pada terjemahan dari kata tersebut, yaitu pornografi dunia maya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cyber pornography dapat diartikan sebagai penyebarluasan muatan atau materi pornografi dalam dunia maya melalui teknologi informasi berupa internet. Selain itu, pencemaran nama baik dan penyebar luasan fitnah dalam bentuk tulisan, gambar, maupun video yang mengandung unsur pornografi ke dalam internet juga termasuk dalam ruang lingkup cyber pornography.

2.4 Cybercrime dan Penyebaran Berita Palsu (Hoax)
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Para sarjana sendiri mendeskripsikan cybercrime dengan menggunakan beberapa istilah seperti “computer misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”, “computer-related crime”, atau “computer crime”, dari beberapa definisi tersebut “computer crime” yang lebih luas dan biasa digunakan dalam dunia internasional (Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI, 2004: 4).
Sedangkan Mansur (2005: 10) mendiskripsikan cybercrime dengan segala tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/ pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/originator to reciptient). Secara garis besar cybercrime dapat diartikan sebagai segala bentuk tidak kriminal/perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Termasuk salah satu bentuk cyber crime adalah penyebaran berita palsu (hoax), yaitu artikel berita yang sengaja dibuat untuk menyesatkan pembaca (Firmansyah, 2017: 231). Hoax merupakan sebuah isu atau informasi palsu yang dibuat dan disebarkan oleh seseorang atau kelompok dengan maksud dan tujuan tertentu. Informasi hoax ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Informasi hoax biasanya disebarkan oleh orang yang membuat informasi namun tidak menutup kemungkinan orang lain yang tanpa sengaja menyebarkan informasi tersebut karena kurangnya pemahaman.
Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika yang mengalami permasalahan serius soal penyebaran berita palsu (fake news/hoax) (Firmansyah, 2017: 230). Hoax telah menyebar seperti virus yang bermula dari para pembuat berita, opini, data, foto, dan gambar yang mengandung hoax dan dibagikan melalui media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, line, youtube, path, dan instagram (Triartanto, 2015: 33). Setidaknya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar dan tanpa sengaja melakukan aktifitas yang mengandung unsur cybercrime di media sosial.

2.5 Definisi Pencemaran Nama Baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.   Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.   Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni : Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a.       Terhadap pribadi perorangan.
b.      Terhadap kelompok atau golongan.
c.       Terhadap suatu agama.
d.      Terhadap orang yang sudah meninggal.
e.       Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau  wakilnya dan   pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.

Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Adanya kesengajaan;
b.      Tanpa hak (tanpa izin);
c.       Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
d.      Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.      Menista secara lisan
2.      Menista secara tertulis
3.      Memfitnah
4.      Penghinaan ringan
5.      Menyadu secara memfitnah
6.      Tuduhan secara memfitnah.
Penyebab  Pencemaran Nama Baik:
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.      Secara lisan
2.      Secara tulisan
3.      Menuduh suatu hal di depan umum.
Dampak Pencemaran Nama Baik:
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
1.      Membekukan kebebasan berekspresi
2.      Menghambat kinerja seseorang
3.      Merusak popularitas dan karier
4.      Perihal pencitraan seseorang atau institusi










BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA KASUS
3.1. Prostitusi Online/Pornografi
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto."Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat."Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).
Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.
Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi.Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1,vannesamelakukanhukumanselama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (30/1/2019).


Motif               : Gaya Hidup yang Gelamor
Penyebab         :
a.       Faktor ekonomi keluarga yang rendah
b.      Faktor lingkungan sosial.
c.       Karakter perempuan yang sering ingin mencoba hal-hal baru.
d.      Adat ketimuran yang sudah terkikis.
Penanggulangan          :
a.       Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religious serta norma kesusilaan.
b.      Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang bergantian pasangan bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS
c.       Pembelokiran terhadap data-data pribadi yang mengundang unsure penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.         
3.2. Penyebaran Berita Palsu (Hoax)
Kasus penyebaran hoax yang disebarkan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.Semula, kasus ini berawal dari Ratna Sarumpaet yang dikabarkan menjadi korban penganiayaan.Beberapa tokoh politik seperti Fadli ZonRachel Maryam, Nanik S Deyang, Hanum Rais, Danhil Anzar Simajuntak, dan Prabowo Subianto juga ikut menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan.
Dalam jumpa pers digelar di rumahnya, Ratna mengaku jika dia berbohong soal muka bengkak dan lebam.Dia juga menegaskan tidak menjadi korban penganiayaan seperti yang diberitakan dan viral di media sosial.Dalam jumpa pers tersebut, Ratna menjelaskan jika bengkak dan lebam di wajahnya akibat dari operasi sedot lemak.
Disanggah pihak kepolisian setelah ramai pemberitaan tersebut, hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di  rumah sakit dan tidak melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan pemesanan pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.
Ratna Sarumpaet mengaku berbohong setelah kepolisian mengelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut mengelar konferensi pers. Di sana Ratna mengaku bahwa kabar itu tak benar.Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam.
Narasi pengeroyokan itu mulanya Ratna sampaikan hanya kepada anak-anaknya yang bertanya penyebab wajahnya lebam. Namun setelah lebamnya sembuh, Ratna kembali menceritakan pemukulan itu kepada Fadli Zon saat berkunjung beberapa hari lalu. Saat anaknya Iqbal datang ke rumah, cerita pemukulan itu juga yang ia sampaikan. "Hari Selasa, foto saya tersebar di media sosial, saya nggak sanggup baca itu," kata Ratna. Jadi Ratna menyatakan tak ada penganiayaan yang dialaminya. "Itu cerita khayalan, entah diberikan oleh setan mana kepada saya," kata dia.
Setelah pengakuan ini, sejumlah pihak juga melaporkan Ratna ke polisi atas dugaan penyebaran hoax. Diantaranya adalah Farhat Abbas dan Muannas Alaidid.Dia menjelaskan mengenai bengkak di wajahnya tak terkait penganiayaan, hanya efek sedot lemak di wajah.Ratna mengaku dianiaya hanya kepada anak-anaknya.Dia mengaku terkejut ketika wajah dan kabar penganiayaan terhadapnya beredar di media sosial.
Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna juga bakal dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," Kata Argo.
Setelah melakukan penangkapan Ratna kemudian digelandang ke Markas Polda Metro Jaya. Ia kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan dan kemudian penggeledahan di kediamanan di Kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 5 Oktober 2018.
Motif               :
Upaya semacam ini bisa menjadi salah satu dorongan (motif) dari Ratna Sarumpaet untuk melakukan kebohongan. Ratna Sarumpaet menemukan momentum ketika dirinya menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika. Dampak operasi yang berupa wajah lebam digunakannya untuk mempengaruhi orang lain dalam menjatuhkan Joko Widodo dan pendukungnya. Akhirnya, keluar ide untuk mengaku dianiaya karena berbeda pilihan.
Penyebab  :
Menimbulkan kebencian dan permusuhan antar golongan karena statusnya sebagai Jurkamnas Badan Pemenangan
Penanggulangan :
a.       membangun daya pikir mayarakat agar tidak mudah terprovoka hoax yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
b.      berpikir kritis dalam menerima sebua berita atau informasi.
c.       tidak menelan mentah-mentah sebuah berita atau informasi dengan melakukan pengecekan ulang sumber berita yang didapat.
3.3. Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani menghadapi sidang tuntutan dalam kasus cuitan ujaran kebencian di PN Jaksel. Dhani sebelumnya memohon agar tuntutan jaksa tak lebih berat dari Ahok. Berdasarkan jadwal persidangan, Ahmad Dhani akan menjalani sidang tuntutan sekitar pukul 14.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (19/11/2018). Jadwal sidang ini sudah ditetapkan majelis hakim pada sidang sebelumnya tanggal 5 November. "Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad Dhani di PN Jaksel, Senin (5/11).
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani,@AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani. "Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...," sebut jaksa.
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST. "Kemudian Bimo mengunggah kalimat 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'," sebut jaksa.
Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo."Saksi Bimo mengunggah 'kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'," sambung jaksa.Posting-an Ahmad Dhani melalui admin di akun Twitter miliknya, ditegaskan jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ahmad Dhani digajar hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani ini bermula ketika Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.Berikut cuitan-cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan Jack ke pihak kepolisian:"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP". Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017. "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP". Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017."Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan,setelah sempat dikembalikan oleh Kejaksaan, Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) yang lalu, kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan.Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.
Jalani Sidang, Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018) yang lalu.Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum.Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi."Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," tambahnya.Menganggap Kasusnya Kecil,Ahmad Dhani berujar kasus ujaran kebencian yang sedang dihadapinya bukanlah masalah yang harus dipusingkan.Suami penyanyi Mulan Jameela itu berusaha tetap tenang menghadapi persidangan."(Kasus ujaran kebencian) Ini mah masalah kecil, enggak ada yang besar semua ini," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018)."Tenang aja untuk penggemar Ahmad Dhani di luar sana, jangan takut, jangan khawatir (atas kasusnya). Untuk para habaib seluruh Indonesia terima kasih atas doanya," kata Dhani.
Datangkan Fadli Zon Sebagai Saksi Ahli,Ahmad Dhani semula berencana mendatangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).Rencananya Dhani menunjuk Fadli Zon sebagai saksi ahli.Menurut Dhani, Fadli berkapasitas sebagai ahli politik. Pada sidang sebelumnya, didatangkan ahli bahasa sebagai saksi."Ahli politik hukum negara. Banyak sih. Ada saksi di bidang agama. Kemarin kan hukum pidana, bahasa, ini ada lagi yang bidang negara," kata Dhani.Namun, rencana Dhani harus tertunda lantaran Fadli Zon berhalangan hadir.Sidang pun ditunda hingga pekan depan."Harusnya (saksi) hari ini Fadli Zon, pejabat tinggi negara, tapi ada rapat yang tidak bisa ditinggal," katanya.Dituntut 2 Tahun Penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.Ahmad Dhani dianggap bersalah karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).Apapun keputusan yang akan diberikan majelis hakim duapekan kedepan Dhani tetap merasa jika dirinya tidak bersalah.Keyakinan ini disebabkan ia berkaca pada kasus Asma Dewi, menurutnya kasus itu serupa dengan kasusnya saat ini.Bahkan pasal yang didakwakan pun sama dengan yang diberikan kepadanya, dengan bebasnya Asma Dewi ia juga yakin dapat bebas."Kami yakin kami akan bebas dari tuntutan pasal 28 seperti kasus Asma Dewi. Kasus Asma Dewi itu dari tuntutan pasal 28 bebas murni ya. Saya rasa harusnya sih saya nasibnya seperti Asma Dewi. Lolos dari pasal 28," kata Ahmad Dhani.Dhani pun kembali menegaskan jika pada saat putusan nanti, dirinya yakin akan bebas."Ya bebas lah, wong ga salah," tegasnya.
Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani pun dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Dhani dinyatakan bersalah menebar ujaran kebencian.Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Motif         : Dendam Politik / Urusan Politik
Penyebab :
a.       Ambisi dalam politik
b.      Tata bahasa yang kurang bias diatur
Penanggulangan :
a.       Sampaikan keluhan langsung ke produsen, penjual, atau pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu melalui situs web, email akun media sosial produsen.
b.      Keluhan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, bukan opini.
c.       Lengkapi fakta-fakta tersebut dengan bukti berupa foto, video, dan  pindai (scan) dokumen saat ditulis di blog maupun media sosial.
d.      Semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta.
e.       Semarah atau sekecewa apa pun konsumen, jangan menuduh orang dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab terhadap keluhan tersebut. Karena hanya individu, bukan institusi, yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer yang selama ini sanagt sukar untuk diatasi karena berada di dunia maya.

4.2 Saran
1.    Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
2.    Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama.





DAFTAR PUSTAKA

Rifauddin, M., Halida, A. N. (2018). Waspada cybercrime dan informasi hoax    pada media sosial facebook. Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan. 6(2), 98-111.